PERANAN PERS
Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi hal-hal berikut. 
a.       Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan 
melalui transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, 
ekonomi, sosial, dan budaya). 
b.       Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. 
c.       Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM). 
d.       Menghormati kebhinekaan. 
e.       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. 
f.        Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap 
hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g.            
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan : 
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, 
Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan, 
Mnengembangkan pendapat umum berdasarkan  informasi yang tepat, akurat & benar, 
Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, 
Prinsip-Prinsip Pers 
Demi eksistensi pers dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers harus memperhatikan prinsip-prinsip berikui ini. 
a.  Idealisme, artinya cita-cita, obsesi, atau sesuatu yang terus 
dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan 
menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh 
masyarakat dan negara. 
b. Komersialisme, artinya pers harus mempunyai kekuatan untuk 
mencapai cita-cita dan keseimhangan dalam mempertahankan nilai-nilai 
profesi yang diyakininya. 
c.  Profesionalisme, paham yang menilai tinggi keahlian profesional 
khususnya atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk 
mencapai keberhasilan.
Teori Pers 
a.       Teori Pers Otoritarian 
Teori pers 
otoritarian muncul pada masa iklim otoritarian, yaitu akhir renaisans 
atau segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti 
itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari massa rakyat, melainkan dari
 sekelompok kecil orang bijak yang berkedudukan membimbing dan 
rnengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi, kebenaran dianggap hama 
diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. 
b.       Teori Pers Libertarian 
Dalam teori
 libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat 
untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan 
bagi banyak orang untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap 
terhadap kebijaksanaannya. 
c.       Teori Pers Tanggung Jawab Sosial 
Teori ini 
diberlakukan sedemikian rupa oleh sebagian pers.Teori tanggung jawab 
sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan mengandung suatu tanggung 
jawab yang sepadan. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam
 menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dengan masyarakat 
modern. 
d.       
Teori Pers Soviet Komunis                 Dalam teori pers Soviet, 
kekuasaan itu bersifat sosial, berada pada orang-orang, sembunyi di 
lembaga-lembaga sosial, dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan 
masyarakat. Kekuasaan itu mencapai puncaknya jika digabungkan dengan 
sumber daya alam, kemudahan produksi dan distribusi, serta saat 
kekuasaan itu diorganisasi dan diarahkan
