Rabu, 07 Februari 2018

Materi Kelas 12

PERANAN PERS
Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi hal-hal berikut. 

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya). 
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. 
c. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM). 
d. Menghormati kebhinekaan. 
e. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. 
f. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan : 
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, 
Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan, 
Mnengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar, 
Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, 

Prinsip-Prinsip Pers 

Demi eksistensi pers dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers harus memperhatikan prinsip-prinsip berikui ini. 

a.  Idealisme, artinya cita-cita, obsesi, atau sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. 
b. Komersialisme, artinya pers harus mempunyai kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimhangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya. 
c.  Profesionalisme, paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.




Teori Pers 



a. Teori Pers Otoritarian 

Teori pers otoritarian muncul pada masa iklim otoritarian, yaitu akhir renaisans atau segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari massa rakyat, melainkan dari sekelompok kecil orang bijak yang berkedudukan membimbing dan rnengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi, kebenaran dianggap hama diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. 
b. Teori Pers Libertarian 
Dalam teori libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan bagi banyak orang untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. 
c. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial 
Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh sebagian pers.Teori tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan mengandung suatu tanggung jawab yang sepadan. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dengan masyarakat modern. 
d. Teori Pers Soviet Komunis Dalam teori pers Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada pada orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial, dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat. Kekuasaan itu mencapai puncaknya jika digabungkan dengan sumber daya alam, kemudahan produksi dan distribusi, serta saat kekuasaan itu diorganisasi dan diarahkan

Materi Kelas 10



 Materi Pembelajaran Bab 5

Materi pelajaran PPKn Kelas X Bab adalah Pembelajaran Integrasi Nasional
dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dengan Sub-Bab sebagai berikut.

1. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
2. Konsep Integrasi Nasional
3. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
4. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
(materi-materi tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut dalam RPP
berdasarkan fakta, konsep, prinsip dan prosedur).

D. Proses Pembelajaran

1. PERTEMUAN PERTAMA
a. Indikator Pencapaian Kompetensi
1) Membangun nilai-nilai toleransi dan damai yang membentuk komitmen
integrasi nasional dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika
2) Mengidentifikasi Kebhinnekaan Bangsa Indoonesia
3) Menyaji dan mengkomunikasikan hasil analisis tentang faktor-faktor
pembentuk integrasi nasional dalam bingkai BhinnekaTunggal Ika

b. Materi Pelajaran

Semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” tertulis pada kaki
lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat
pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya.
Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu
bangsa yang lain.
1) Dasar Negara Pancasila
2) Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4) Lambang Negara Burung Garuda
5) Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6) Lagu-lagu perjuangan
Persatuan dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting.
Persatuan dalam keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat
agar dapat mewujudkan hal-hal sebagai berikut.

1. Pengertian Integrasi Nasional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai
arti politis dan antropologis.

(a). Secara Politis
Integrasi nasional secara politis berarti penyatuan berbagai
kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang
membentuk suatu identitas nasional.

(b). Secara Antropologis
Integrasi nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian
di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai
suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Pendapat para ahli tentang integrasi.
1.     Howard Wriggins
Integritas bangsa berarti penyatuan bagian yang berbeda-beda
dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh
atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang jumlahnya
banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
2.     Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Menurutnya, integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan
suatu bangsa yang mencakup semua aspek kehidupannya, yaitu aspek
sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Integrasi juga meliputi aspek
vertikal dan horisontal.


3.     Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional

A. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh
faktor sejarah.
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara
yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa
Indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya
semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.

Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia.
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa,
dan tanah air Indonesia.
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang
sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan
toleransi keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penderitaan
penjajahan.
C Faktor penghambat integrasi nasional
1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat
heterogen.
2) Kurangnya toleransi antargolongan.
3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap
ancaman dan gangguan dari luar.
4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan
hasil-hasil pembangunan.ku Guru PPKn 195

Senin, 10 November 2014

Minggu, 09 November 2014

demokrasi

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1] yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2] Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini[3] sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.[4]
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.

Senin, 11 November 2013

Standar Kompetensi      : 2. Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan    peradilan      nasional
Kompetensi Dasar          : 2.1 Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Indikator                            :
·         Mendeskripsikan pengertian sistem hukum, tujuan dan sumber hukum:                                                   
Sistem adalah perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk totalitas. Selain itu pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusiadan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Hukum yang berlaku di indonesia di sebut hukum nasional. Tata hukum nasional itu terdiri dari hukum tertulis dan tidak tertulis.
 Mochtar kusumaatmadja seorang pakar hukum menjelaskan bahwa “Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yangbertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat”.
      Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara.
       Tujuan memahami tata hukum adalah untuk mengetahui perbuatan atau tindakan manakah yang bertentangan atau sesuai dengan hukum. Selain itu, tujuan memahami tatahukum, yaitu untuk memehami kedudukan seseorang dalam masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu sudah sesuai dengan hukum. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut , mengakibatkan diambilnya tindakan yang berupa sangsi tertentu.
           Berdasarkan pengertian atau definisi hukum maka dapat diambil kesimpualan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b.      Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi;
c.       Peraturan yang bersifat memeksa;
d.      Adanya sangsi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut;
      Adapun ciri-ciri dari hukum yaitu sebagai berikut:
a.      adanya perintah atau larangan ;
b.      perintah atau larangan tersebut akan di taati oleh setiap orang;
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum, yaitu sebagai berikut;
a.      menjamin  kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat;
b.      menjamin ketertiban, ketrentaman, kedamaian, keadialan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran;
c.       menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.
 
berikut ini video pembelajaran pkn tentang sistem hukum: http://www.youtube.com/watch?v=McnpkQ6N7Ks

·     

: