Standar Kompetensi      : 2. Menampilkan sikap positif terhadap
sistem hukum dan    peradilan      nasional
Kompetensi Dasar          : 2.1 Mendeskripsikan
pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Indikator                            :
·        
Mendeskripsikan pengertian sistem hukum, tujuan dan sumber hukum:                                                    
Sistem
  adalah perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk  
totalitas. Selain itu pengertian hukum adalah peraturan atau tata tertib
  yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan  
manusiadan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin  
keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat. Hukum yang berlaku  
di indonesia di sebut hukum nasional. Tata hukum nasional itu terdiri  
dari hukum tertulis dan tidak tertulis.
 Mochtar
  kusumaatmadja seorang pakar hukum menjelaskan bahwa “Hukum adalah  
keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup 
 dalam masyarakat yangbertujuan memelihara ketertiban serta meliputi  
lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai
  kenyataan dalam masyarakat”.
      Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara. 
       Tujuan
  memahami tata hukum adalah untuk mengetahui perbuatan atau tindakan  
manakah yang bertentangan atau sesuai dengan hukum. Selain itu, tujuan  
memahami tatahukum, yaitu untuk memehami kedudukan seseorang dalam  
masyarakat, apakah kewajiban-kewajiban dan wewenang-wewenangnya itu  
sudah sesuai dengan hukum. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dan  
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut , mengakibatkan  
diambilnya tindakan yang berupa sangsi tertentu.
           Berdasarkan
  pengertian atau definisi hukum maka dapat diambil kesimpualan bahwa  
hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b.      Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi;
c.       Peraturan yang bersifat memeksa;
d.      Adanya sangsi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut;
      Adapun ciri-ciri dari hukum yaitu sebagai berikut:
a.      adanya perintah atau larangan ;
b.      perintah atau larangan tersebut akan di taati oleh setiap orang;
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum, yaitu sebagai berikut;
a.      menjamin  kepastian hukum bagi setiap orang dalam masyarakat;
b.      menjamin ketertiban, ketrentaman, kedamaian, keadialan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran;
c.       menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.
berikut ini video pembelajaran pkn tentang sistem hukum: http://www.youtube.com/watch?v=McnpkQ6N7Ks
·      
: